OJK Denda Tiga Emiten Terkait Dugaan Persekongkolan IPO
By Admin
Ilustrasi Pasar Modal
nusakini.com, Manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memberikan tanggapan resmi terkait sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua emiten tersebut diduga terlibat dalam manipulasi dan persekongkolan pembelian saham saat penawaran umum perdana.
Pihak manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional induk maupun anak usaha tetap berjalan normal pada Sabtu (17/10/2026). Mereka menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi dan mendukung kelancaran iklim investasi.
"Selain itu, seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi sebagaimana mestinya," ungkap perwakilan manajemen CUAN dalam keterangan tertulisnya. Perusahaan juga siap memberikan informasi lanjutan yang diminta oleh pihak regulator.
Langkah serupa juga diambil oleh manajemen BREN yang menegaskan penghormatan mereka terhadap keputusan OJK. Operasional perusahaan dipastikan tidak terganggu oleh pengenaan denda tersebut.
"Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," papar manajemen BREN. Pernyataan tersebut disampaikan secara terpisah demi menenangkan para pemegang saham.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan adanya temuan terkait pemesanan saham yang diduga menyesatkan. OJK menyebut ada indikasi pihak terafiliasi memborong saham dengan menyembunyikan identitas asli.
"OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," terang Hasan Fawzi. Kondisi ini diduga mengakibatkan kepemilikan saham terpusat pada pihak tertentu.
Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar untuk BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN. Selain kedua perusahaan itu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) juga dikenai sanksi sebesar Rp1,5 triliun atas dugaan pelanggaran serupa. (*)